Kata Pengantar
Sebagian kaum muslimin
mengidentikkan antara syura dan demokrasi, menganggap sama antara keduanya,
atau minimal membenarkan demokrasi karena ada unsur musyawarah (syura). Sistim
syuro ini juga diakui dalam salah satu sistem demokrasi yang telah ada.
Artikel ini berusaha memaparkan
syura agak lebih luas, kemudian baru demokrasi baik dari segi sejarahnya dan
macam-macam dari bentuk demokrasi ini.
Di zaman moderen ini hampir setiap
negara menerapkan sistim demokrasi yang bermacam-macam itu, sementara Islam
menawarkan demokrasi yang lebih baik lagi untuk negara nasional (bangsa) dan juga
untuk hubungan antar negara (bangsa). Dengan itu terjamin kedamaian, keadilan,
keamanan serta kesejahteraan hidup individual (keluarga) bagi tiap warga dunia
(yang ada di negara ia berasal dan di negara lain di mana ia hidup). Dengan itu
tidak ada lagi penjajahan di muka bumi ini, karena sifat dan sistim Demokrasi
dalam Islam yang disebut syuro itu berlaku untuk bangsa dan antar bangsa,
sebagai bangsa-bangsa dari umat yang satu yaitu keturunan Adam alaihis
salam - sebagai manusia pertama penghuni bumi. □
Definisi
Syura
M
|
enurut
bahasa, syura memiliki dua pengertian, yaitu ● menampakkan
dan memaparkan sesuatu atau ● mengambil
sesuatu [Mu’jam Maqayis al-Lughah 3/226]. Sedangkan
secara istilah, beberapa ulama terdahulu telah memberikan definisi syura,
diantara mereka adalah Ar Raghib al-Ashfahani yang mendefinisikan syura sebagai
proses mengemukakan pendapat dengan saling merevisi antara peserta syura [Al Mufradat fi Gharib al-Quran
hlm. 207].
Ibnu al-Arabi al-Maliki
mendefinisikannya dengan berkumpul untuk meminta pendapat (dalam suatu
permasalahan) dimana peserta syura saling mengeluarkan pendapat yang dimiliki [Ahkam al-Quran 1/297].
Sedangkan definisi syura yang
diberikan oleh pakar fikih kontemporer diantaranya adalah proses menelusuri
pendapat para ahli dalam suatu permasalahan untuk mencapai solusi yang
mendekati kebenaran [Asy Syura fi Zhilli Nizhami al-Hukm al-Islami
halaman 14].
Dari berbagai definisi yang
disampaikan di atas, kita dapat mendefinisikan syura sebagai proses memaparkan berbagai pendapat yang
beraneka ragam dan disertai sisi argumentatif dalam suatu perkara atau
permasalahan, diuji oleh para ahli yang cerdas dan berakal, agar dapat
mencetuskan solusi yang tepat dan terbaik untuk diamalkan sehingga tujuan yang
diharapkan dapat terealisasikan [Asy Syura fi al-Kitab wa
as-Sunnah halaman 13].
Pensyari’atan
Syura dalam Islam
Islam telah menuntunkan umatnya
untuk bermusyawarah, baik itu di dalam kehidupan individu, keluarga,
bermasyarakat dan bernegara.
Dalam kehidupan individu:
Para sahabat sering meminta pendapat
rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
masalah-masalah yang bersifat personal. Sebagai contoh adalah tindakan Fathimah
yang meminta pendapat kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
ketika Mu’awiyah dan Abu Jahm berkeinginan untuk melamarnya [HR Muslim #1480].
Dalam kehidupan berkeluarga:
Dalam kehidupan berkeluarga diterangkan
dalam surat al-Baqarah ayat 233, dimana Allah ‘Azza wa Jalla berfirman yang artinya:
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu
kerjakan“. [QS Al Baqarah 2:233].
Imam Ibnu
Katsir mengatakan: Maksud dari firman Allah tersebut adalah “Apabila keduanya
ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan
permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.”
Apabila
kedua orangtua sepakat untuk menyapih sebelum bayi berumur dua tahun, dan
keduanya berpendapat hal itu mengandung kemaslahatan bagi bayi, serta keduanya
telah bermusyawarah dan sepakat melakukannya, maka tidak ada dosa bagi
keduanya. Dengan demikian, faidah yang terpetik dari hal ini adalah tidaklah
cukup apabila hal ini hanya didukung oleh salah satu orang tua tanpa
persetujuan yang lain. Dan tidak boleh salah satu dari kedua orang tua memilih
untuk melakukannya tanpa bermusyawarah dengan yang lain. [Tafsir al-Quran al-‘Azhim 1/635].
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara:
Al-Qur’an telah menceritakan bahwa
syura telah dilakukan oleh kaum terdahulu seperti kaum Sabaiyah yang dipimpin
oleh ratunya, yaitu Balqis. Pada surat an-Naml ayat 29-34 menggambarkan
musyawarah yang dilakukan oleh Balqis dan para pembesar dari kaumnya guna
mencari solusi menghadapi nabi Sulaiman ‘alahissalam.
Demikian pula Allah telah
memerintahkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
untuk bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam setiap urusan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu
Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi
berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu, Karena itu
ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan
mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka
bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya”. [QS Āli ‘Imrān 3:159].
Dengan itu
terlihat bahwa dalam bermusyawarah ada “manners”
(kesopanan dan beradab), kalau timbul seketika yang tidak dalam suasana manners dan timbul kesadaran yang benar
maka saling memaafkan dan mendoakan kebaikan kedua belah pihak agar
permusyawaratan yang sedang di jalankan menghasilkan sesuatu yang lebih baik
atau dapat memecahkan masalah yang hendak diputuskan bersama.
Di dalam ayat yang lain, di surat
Asy Syura ayat 38, Allah Ta’ala berfirman
yang artinya:
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi)
seruan Rabb-nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami
berikan kepada mereka”. [QS Asy Syura :36-39].
Maksud
firman Allah Ta’ala (yang artinya), “sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarat antara mereka” adalah mereka tidak melaksanakan suatu
urusan sampai mereka saling bermusyawarah mengenai hal itu agar mereka saling
mendukung dengan pendapat mereka seperti dalam masalah peperangan dan
semisalnya [Tafsir al-Quran al-‘Azhim 7/211].
Seluruh ayat al-Qur’an di atas
menyatakan bahwasanya syura (musyawarah) disyari’atkan dalam agama Islam,
bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa syura adalah sebuah kewajiban, terlebih
bagi pemimpin dan penguasa serta para pemangku jabatan. Ibnu Taimiyah
mengatakan, “Sesungguhnya Allah Ta’ala
memerintahkan nabi-Nya bermusyawarah untuk mempersatukan hati para sahabatnya,
dan dapat dicontoh oleh orang-orang setelah beliau, serta agar beliau mampu
menggali ide mereka dalam permasalahan yang di dalamnya tidak diturunkan wahyu,
baik permasalahan yang terkait dengan peperangan, permasalahan parsial, dan
selainnya. Dengan demikian, selain beliau shallallahu’alaihi wa
sallam tentu lebih patut untuk bermusyawarah” [As
Siyasah asy-Syar’iyah halaman 126].
Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun
menunjukkan betapa Nabi Muhammad shallallahu’alaihi
wa sallam sangat memperhatikan untuk senantiasa bermusyawarah dengan
para sahabatnya dalam berbagai urusan terutama urusan yang terkait dengan
kepentingan orang banyak.
●Beliau saw pernah bermusyawarah dengan para
sahabat pada waktu perang Badar mengenai keberangkatan menghadang pasukan kafir
Quraisy.
●Selain itu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
bermusyawarah untuk menentukan lokasi berkemah dan beliau menerima pendapat
al-Mundzir bin ‘Amr yang menyarankan untuk berkemah di hadapan lawan.
●Dalam perang
Uhud, beliau meminta pendapat para sahabat sebelumnya, apakah tetap tinggal di
Madinah hingga menunggu kedatangan musuh ataukah menyambut mereka di luar
Madinah. Akhirnya, mayoritas sahabat menyarankan untuk keluar Madinah
menghadapi musuh dan beliau pun menyetujuinya.
●Dalam
masalah lain, ketika terjadi peristiwa hadits al-ifki,
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
meminta pendapat ‘Ali dan Usamah perihal ibunda ‘Aisyah radhiallahu ‘anhum.
Demikianlah, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
bermusyawarah dengan para sahabatnya baik dalam masalah perang (karena
menyangkut pengorbanan yang besar yang akan dihadapi seperti kalah atau menang
dan korban, sesuatu hal yang sangat tidak mudah, tidak nyaman, kerusakan
material, persediaan perbekalan, perlindungan anak-anak, kaum wanita dan orang
tua yang mesti dipikirkan masak-masak) maupun masalah-masalah yang lainnya.
Urgensi
dan Faedah Syura
Ibnu ‘Athiyah mengatakan, “Syura
merupakan aturan terpenting dalam syari’at dan ketentuan hukum dalam Islam” [Al Muharrar al-Wajiz]. Apa yang
dikatakan oleh beliau mengenai syura benar adanya karena Allah ta’ala telah menjadikan syura sebagai
suatu kewajiban bagi hamba-Nya dalam mencari solusi berbagai persoalan yang
membutuhkan kebersamaan pikiran dengan orang lain. Selain itu, Allah pun telah
menjadikan syura sebagai salah satu nama surat dalam al-Qur’an al-Karim. Kedua
hal ini cukup untuk menunjukkan betapa syura memiliki kedudukan yang penting
dalam agama ini.
Amir al-Mukminin, ‘Ali radhiallahu ‘anhu juga pernah
menerangkan manfaat dari syura. Beliau berkata, “Ada tujuh keutamaan syura,
yaitu ●memperoleh
solusi yang tepat, ●mendapatkan
ide yang brilian, ●terhindar
dari kesalahan, ●terjaga dari
celaan, ●selamat dari
kekecewaan, ●mempersatukan banyak hati, ●serta
mengikuti atsar (dalil – kaidah manfaat mudarat, boleh tidak boleh, harus atau
tidak). [Al Aqd al-Farid hlm. 43].
Urgensi dan faedah syura banyak diterangkan
oleh para ulama, diantaranya imam Fakhr ad-Din ar-Razy dalam Mafatih al-Ghaib 9/67-68. Secara
ringkas beliau menyebutkan bahwa syura memiliki faedah antara lain adalah
sebagai berikut:
a. Musyawarah
yang dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wa
sallam dengan para sahabatnya menunjukkan ketinggian derajat mereka
(di hadapan nabi) dan juga hal ini membuktikan betapa cintanya mereka kepada
beliau dan kerelaan mereka dalam menaati beliau. Jika beliau tidak mengajak
mereka bermusyawarah, tentulah hal ini merupakan bentuk penghinaan kepada
mereka.
b. Musyawarah
perlu diadakan karena bisa saja terlintas dalam benak seseorang pendapat yang
mengandung kemaslahatan dan tidak terpikir oleh waliy al-amr (penguasa). Al
Hasan pernah mengatakan:
“Setiap kaum yang bermusyawarah, niscaya akan
dibimbing sehingga mampu melaksanakan keputusan yang terbaik dalam permasalahan
mereka” [Al Adab karya Ibnu Abi Syaibah
1/149].
c. Al
Hasan dan Sufyan ibn ‘Uyainah mengatakan, “Sesungguhnya nabi diperintahkan
untuk bermusyawarah agar bisa dijadikan teladan bagi yang lain dan agar menjadi
sunnah (kebiasaan) bagi umatnya”
d. Syura
memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi
wa sallam dan juga para penguasa setelah beliau mengenai kadar akal
dan pemahaman orang-orang yang mendampinginya, serta untuk mengetahui seberapa
besar kecintaan dan keikhlasan mereka dalam menaati beliau. Dengan demikian,
akan nampak baginya tingkatan mereka dalam keutamaan.
12
Perbedaan antara Syura dan Demokrasi
Telah disebutkan sebelumnya bahwa
artikel ini berusaha untuk memaparkan sisi-sisi perbedaan antara syura dan
demokrasi yang ada sekarang ini (mengingat beberapa kalangan menyamakan antara
keduanya). Sebagai sample lihat
bagaimana Amerika Serikat melakukan demokrasi seperti antara Hillary Clinton
dengan Donald Trump (2016). Masing-masing memburukkan satu sama lain dalam hal pribadi,
keluarga bahkan yang paling privasi lebih banyak ketimbang program. Lebih jauh
lagi, dihubung-hubungkan dengan suami Hillary bahkan presiden Obama yang masih
menjabat. Malah Donald Trump mengancam, jika ia menang akan memasukkan Hillary
Clinton ke penjara atas tuduhan yang dilakukannya dalam debat.
Meskipun,
komparasi antara syuro dan demokrasi tidaklah tepat mengingat syura berarti
meminta pendapat (thalab ar-ra’yi) sehingga dia
adalah sebuah mekanisme pengambilan pendapat dalam Islam dan merupakan bagian
dari proses sistem pemerintahan Islam (nizham
as-Siyasah al-Islamiyah). Sedangkan demokrasi adalah suatu pandangan hidup
dan kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi, undang-undang, dan sistem
pemerintahan, sehingga bukan sekedar proses pengambilan pendapat. [Syura bukan
Demokrasi karya M. Shiddiq al-Jawi]. Dengan demikian, yang tepat adalah ketika
kita membandingkan antara sistem pemerintahan Islam dalam konsep syuro dengan
demokrasi itu sendiri.
Perbedaan-perbedaan antara sistem
pemerintahan Islam yang salah satu landasannya adalah syura dengan sistem
demokrasi terangkum ke dalam poin-poin berikut:
(1) - Umat
(rakyat) dalam suatu sistem demokrasi dapat didefinisikan sebagai sekumpulan
manusia yang menempati suatu wilayah tertentu, dimana setiap individu di
dalamnya berkumpul dikarenakan kesadaran untuk hidup bersama, dan diantara
faktor yang membantu terbentuknya umat adalah adanya kesatuan ras dan bahasa [Mabadi Nizham al-Hukm fi al-Islam
hlm. 489].
Sedangkan
dalam sistem Islam, definisi umat sangatlah berbeda dengan apa yang disebutkan
sebelumnya, karena dalam mendefinisikan umat, Islam tidaklah terbatas pada
faktor kesatuan wilayah, ras, dan bahasa. Namun, umat dalam Islam memiliki
definisi yang lebih luas karena akidah islamiyah-lah yang menjadi tali pengikat
antara setiap individu muslim tanpa membeda-bedakan wilayah, ras, dan bahasa.
Dengan demikian, meski kaum muslimin memiliki beraneka ragam dalam hal ras,
bahasa, dan wilayah, mereka semua adalah satu umat, satu kesatuan dalam
pandangan Islam [Asy Syura wa ad-Dimuqratiyyah al-Ghariyyah
hlm. 25].
(2) - Sistem
demokrasi hanya berusaha untuk merealisasikan berbagai tujuan yang bersifat
materil demi mengangkat martabat bangsa dari segi ekonomi, politik, dan
militer. Sistem ini tidaklah memperhatikan aspek ruhiyah.
Berbeda
tentunya dengan sistem Islam, dia tetap memperhatikan faktor-faktor tersebut
tanpa mengenyampingkan aspek ruhiyah diniyah, bahkan aspek inilah yang menjadi
dasar dan tujuan dalam sistim Islam. Dalam sistem Islam, aspek ruhiyah menjadi
prioritas tujuan dan kemaslahatan manusia yang terkait dengan dunia mereka ikut
beriringan di belakangnya. [Asy Syura wa ad-Dimuqratiyyah
al-Ghariyyah hlm. 25].
(3) - Di
dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kendali penuh. Suatu undang-undang
disusun dan diubah berdasarkan opini atau pandangan masyarakat. Setiap
peraturan yang ditolak oleh masyarakat, maka dapat dimentahkan, demikian pula
peraturan baru yang sesuai dengan keinginan dan tujuan masyarakat dapat disusun
dan diterapkan.
Berbeda
halnya dengan sistem Islam, seluruh kendali berpatokan pada meta-hukum Allah suhanahu wa ta’ala. Masyarakat tidaklah diperkenankan menetapkan
suatu peraturan apapun kecuali peraturan tersebut sesuai dengan meta-hukum Islam yang telah
diterangkan-Nya dalam al-Qur’an dan lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian juga dalam permasalahan ijtihadiyah (pendapat pribadi atau
kelompok yang nash-nya belum “tegas”
dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah), suatu peraturan (yang) dibentuk (dibuat) sesuai dengan hukum-hukum politik
yang sesuai dengan syari’at [An Nazhariyaat as-Siyaasiyah
al-Islamiyah hlm. 338].
(4) - Kewenangan
majelis syura dalam Islam terikat dengan nash-nash syari’at (berdasarkan meta-hukum
Al-Qur’an dan As-Sunnah) dan ketaatan kepada waliyul amr (pemerintah). Syura
terbatas pada permasalahan yang tidak memiliki nash (dalil tegas) atau
permasalahan yang memiliki nash namun indikasi yang ditunjukkan memiliki
beberapa pemahaman. Adapun permasalahan yang memiliki nash yang jelas dan
dengan indikasi meta-hukum yang
jelas, maka syura tidak lagi diperlukan. Syura hanya dibutuhkan dalam
menentukan mekanisme pelaksanaan nash-nash syari’at.
Ibnu Hajar
mengatakan, “Musyawarah dilakukan apabila dalam suatu permasalahan tidak
terdapat nash syar’i yang menyatakan hukum secara jelas dan berada pada hukum
mubah, sehingga mengandung kemungkinan yang sama antara melakukan atau tidak.
Adapun permasalahan yang hukumnya telah diketahui, maka tidak memerlukan
musyawarah [Fath al-Baari 3/3291].
Adapun dalam
demokrasi, kewenangan parlemen bersifat mutlak. Benar undang-undang mengatur
kewenangannya, namun sekali lagi undang-undang tersebut rentan akan perubahan (keluar dari yang dimaksud “demokrasi”) [Asy Syura wa Atsaruha fi ad- Dimuqratiyah
hlm. 427-428].
(5) - Syura
yang berlandaskan Islam senantiasa terikat dengan nilai-nilai akhlaqiyah (moral
integritas) yang bersumber dari agama. Oleh karena itu, nilai-nilai (meta-hukum atau meta-akhlak) tersebut bersifat tetap dan tidak tunduk terhadap
berbagai perubahan kepentingan dan tujuan. Dengan demikian, nilai-nilai
tersebutlah yang akan menetapkan hukum atas berbagai aktivitas dan tujuan umat.
Di sisi
lain, demokrasi justru berpegang pada nilai-nilai yang relatif/nisbi karena
dikontrol oleh beraneka ragam kepentingan dan tujuan yang diinginkan oleh
mayoritas [Asy Syura wa Atsaruha fi ad- Dimuqratiyah
hlm. 427-428].
(6) - Demokrasi
memiliki kaitan erat dengan eksistensi partai-partai politik, padahal hal ini
tidak sejalan dengan ajaran Islam karena akan menumbuhkan ruh perpecahan dan
bergolong-golongan. (lihat sistim Demokrasi Proletariat-Komunis USSR vs sistim Demokrasi
Liberal Kapitalis USA dalam Perang Dingin)
(7) - Syari’at
Islam telah menggariskan batasan-batasan syar’i (meta-Hukum) yang bersifat tetap dan tidak boleh dilanggar oleh
majelis syura. Berbagai batasan tersebut kekal selama Islam ada.
Adapun
demokrasi tidak mengenal dan mengakui batasan yang tetap. Justru aturan-aturan
yang dibuat dalam sistem demokrasi akan senantiasa berevolusi dan menghantarkan
pada tercapainya hukum yang mengandung kezhaliman menyeluruh yang dibungkus
dengan slogan hukum mayoritas [Fiqh asy-Syura wal
al-Istisyarah hlm. 12].
(8) - Demokrasi
menganggap rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang
berdasar pada hukum mayoritas, suara mayoritaslah yang memegang kendali
pensyari’atan suatu hukum dalam menghalalkan dan mengharamkan. Adapun di dalam
sistem syura, rakyat tunduk dan taat kepada (meta-Hukum) Allah dan rasul-Nya kemudian kepada para pemimpin kaum
muslimin [Asy Syura la ad-Dimuqratiyah hlm.
40-41, Ad Dimuqratiyah Din hlm. 32].
(9) - Syura
bertujuan untuk menghasilkan solusi yang selaras dengan al-haq meski bertentangan
dengan suara mayoritas, sedangkan demokrasi justru sebaliknya lebih
mementingkan solusi yang merupakan perwujudan suara mayoritas meski hal itu
menyelisihi kebenaran [Hukm ad-Dimuqratiyah
hlm. 32].
(10) - Kriteria
ahli syura sangatlah berbeda dengan kriteria para konstituen dan anggota
parlemen yang ada dalam sistem demokrasi. Al Mawardi telah menyebutkan kriteria
ahli syura, beliau mengatakan, “Pertama, memiliki akal yang sempurna dan
berpengalaman (ahli dalam bidangnya); Kedua, intens terhadap agama dan bertakwa
karena keduanya merupakan pondasi seluruh kebaikan; Ketiga, memiliki karakter
senang memberi nasehat dan penyayang, tidak dengki dan iri, dan jauhilah
bermusyawarah dengan wanita (?); Keempat, berpikiran sehat, terbebas dari
kegelisahan dan kebingungan yang menyibukkan; Kelima, tidak memiliki tendensi
pribadi dan dikendalikan oleh hawa nafsu dalam membahas permasalahan yang
menjadi topik musyawarah [Adab ad-Dunya wa ad-Din
hlm. 367; Al ‘Umdah fi I’dad al-‘Uddah hlm.
116; Al Ahkam as-Sulthaniyah hlm. 6; Al Ahkam as-Sultaniyah karya Abu
Yala hlm. 24; Ghiyats al-Umam hlm. 33].
Adapun dalam
sistem demokrasi, setiap warga negara memiliki porsi yang sama dalam
mengemukakan pendapat, baik dia seorang kafir (tidak percaya adanya Tuhan Rabb
Alam Semesta dan meta-Hukum-Nya),
fasik (pelaku maksiat), zindik, ataupun sekuler. Al ‘Allamah Ahmad Muhammad
Syakir mengatakan, “Diantara konsep yang telah terbukti dan tidak lagi
membutuhkan dalil (lagi, karena sudah ada meta-dalil)
adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam telah memerintahkan para pemangku pemerintahan setelah beliau
untuk bermusyawarah dengan mereka yang terkenal akan keshalihannya, menegakkan
aturan-aturan Allah, bertakwa kepada-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat
dan berjihad di jalan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah menyebut perihal mereka dalam sabdanya yang artinya:
“Hendaklah yang dekat denganku (dalam shaf
shalat) adalah mereka yang cerdas serta berakal” [HR. Muslim: 974].
Mereka
bukanlah kaum mulhid (atheis),
bukanpula mereka yang memerangi (dan menista) agama Allah, tidak pula para
pelaku maksiat yang tidak berusaha menahan diri dari kemungkaran, dan juga
bukan mereka yang beranggapan bahwa mereka diperbolehkan menyusun syari’at dan
undang-undang yang menyelisihi (bertentangan dengan meta-hukum) agama Allah serta mereka boleh (jadi akan)
menghancurkan syari’at Islam [‘Umdat at-Tafsir
1/383-384].
(11) - Ahli
syura mengedepankan musyawarah dan nasehat kepada pemimpin serta mereka wajib
untuk menaatinya dalam permasalahan yang diperintahkannya. Dengan demikian,
kekuasaan dipegang oleh pemimpin. Pemimpinlah yang menetapkan dan
memberhentikan majelis syura bergantung pada maslahat yang dipandangnya [Al ‘Umdah fi I’dad al-‘Uddah 112].
Sedangkan dalam
demokrasi, kekuasaan dipegang oleh parlemen, pemimpin wajib menaati dan
parlemen (dalam sistim kabinet parlementer) memiliki kewenangan memberhentikan
pemimpin (sistim kabinet parlementer) dan menghalangi orang yang kredibel dari
pemerintahan.
(12) -
Apabila terdapat nash syar’i dari al-Qur’an dan hadits, maka ahli syura wajib
berpegang dengannya dan mengenyampingkan pendapat yang menyelisihi keduanya,
baik pendapat tersebut merupakan pendapat minoritas ataupun mayoritas.
Al-Bukhari
berkata dalam Shahih-nya, “Para imam (pemimpin) sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bermusyawarah dengan orang-orang berilmu yang amanah dalam permasalahan yang
mubah agar mampu menemukan solusi yang termudah. Apabila al-Quran dan hadits
telah jelas menerangkan suatu permasalahan, maka mereka tidak berpaling kepada
selainnya dalam rangka mengikuti Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Abu Bakr telah berpandangan untuk memerangi (menghukum) kaum
yang menolak membayar zakat.
Abu Bakr
tidak lagi melakukan musyawarah dalam permasalahan di atas, karena beliau telah
mengetahui ketetapan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam terhadap mereka yang berusaha memisahkan antara shalat
dan zakat serta berkeinginan merubah aturan dan hukum dalam agama [Shahih
al-Bukhari 9/112; Asy-Syamilah].
Adapun di dalam demokrasi, maka
nash-nash syari’at tidaklah menjadi sumber utama (kalaupun itu ada yang
menjadikan referensinya) karena demokrasi dibangun di atas asas al-Lādiniyah
(tidak diambil atau tidak bersumber dari ajaran Islam). Oleh
karenanya, demokrasi seringkali menyelisihi berbagai ajaran prinsipil dalam ajaran
Islam seperti penghalalan riba, zina, minuman keras, judi, keadilan yang khusus
saja menurut keadilan di negara nasional masing-masing dan berbagai hukum yang
dibuat ada yang tidak sejalan dengan apa yang diturunkan Allah ta’ala.
Asal Muasal Negara Demokrasi
Orang Yunani kuno memiliki banyak
bentuk pemerintahan, karena ada banyak negara kota di Yunani kuno, dan
masing-masing memiliki sistem pemerintahan tersendiri. Selain itu, gagasan
tentang pemerintahan yang baik juga terus berubah seiring waktu.
Aristoteles membagi
pemerintahan di Yunani menjadi beberapa bentuk, antara lain monarki, oligarki,
tirani, dan demokrasi. Sebagian besar kota di Yunani pada awalnya menerapkan
monarki, kemudian berganti oligarki, kemudian tirani, kemudian demokrasi, namun
pada tiap periode ada beberapa negara kota yang menggunakan sistem yang
berbeda-beda pula, bahkan ada beberapa yang tidak pernah menerapkan tirani atau
demokrasi sama sekali.
Secara etimologis, Demokrasi berasal
dari bahaya Yunani yaitu demos dan kratein. Demos berarti rakyat dan Kratein
berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi Demokrasi adalah pemerintahan atau
kekuasaan oleh rakyat.
Negara (kota) Pertama yang munggunakan
sistim Demokrasi adalah kota Athena di Yunani pada tahun 10 sebelum adanya
penanggalan Masehi. Dengan cepat
negara-negara kota Yunani lainnya meniru Athena. Bahkan negara-kota yang bukan
Yunani, seperti Kartgo dan Romawi, mencoba-coba sistem ini dengan cara memberi
lebih banyak kekuasaan pada orang miskin.
Namun demokrasi Athena tidak
benar-benar memberi kekuasaan pada setiap orang. Sebagian besar orang Athena
tetap tak dapat memilih, terutama perempuan, budak, anak-anak, dan orang asing.
Selain itu, pada masa ini Athena menguasai banyak negara kota Yunani lainnya,
dan rakyat dari kota yang dikuasai oleh Athena juga tak dapat memilih.
Macam-macam Demokrasi yang ada sekarang ini
Secara umum, pengertian demokrasi
adalah suatu sistem dalam pemerintahan dengan melibatkan rakyat dalam sistem
pemerintahannya. Walaupun demikian, pengertian demokrasi ini memiliki banyak
penafsiran, berikut pengertian demokrasi menurut para ahli:
(1) Pengertian
demokrasi menurut Abraham Lincoln. “Demokrasi adalah suatu pemerintahan yang
berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dapat disimpulkan bahwa
pemegang kekuasaan yang tertinggi dalam suatu sistem demokrasi yaitu ada di
kuasa rakyat dan rakyat memiliki hak, kesempatan dan suara yang sama untuk
mengontrol dan mengatur kebijakan pemerintah melalui keputusan yang terbanyak.
(2) Pengertian
demokrasi menurut Hans Kelsen: Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
dimana segala keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau pun tidak
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan dengan bebas kepada rakyat
dewasa.
(3) Pengertian
demokrasi menurut Sidney Hook: Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana
setiap keputusan pemerintah yang penting secaralangsung ataupun tidak
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan bebas dari rakyat dewasa.
(4) Pengertian
demokrasi menurut H. Harris Soche: Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan
rakyat karena itu kekuasaan pemerintahan melekat pada diri rakyat atau orang
banyak dan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mempertahankan, dan mengatur
serta melindungi dari sebuah paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang
diserahi untukmemerintah.
(5) Pengertian
demokrasi menurut Ranny: Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang ditata
dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, kesamaan
politik, konsultasi atau dialog dengan rakyat dan berdasarkan pada aturan yang
mayoritas.
(6) Pengertian
demokrasi menurut Hannry B. Mayo: Demokrasi adalah suatu kebijaksanaan umum
yang ditetapkan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam setiap pemilihan yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan dilaksanakan dalam suasana dimanaterjadi kebebasan
politik.
(7) Pengertian
demokrasi menurut Merriam, Webster Dictionary: Demokrasi diartikan sebagai
pemerintahan oleh rakyat yang secara khusus oleh mayoritas dan pemerintahan
dimana kekuasaan tertinggi tetap dijalankan oleh rakyat baik langsung maupun
tidak langsung dengan melewati sistem perwaklan yang biasanya dilakukandengan
mengadakan pemilu secara bebas yang dilaksanakan secara periodik dan rakyat
umumkhususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik dan tidakadanya
perbedaan kelas yang berdasar atas keputusan yang semena-mena atau berdasarkan
keturunan.
(8) Pengertian
demokrasi menurut C. F. Strong: Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang
mayoritas anggota dewan dari masyarakat yang turut ikut dalam politik
berdasarkan sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya dapat
mempertanggungjawabkan segala tindakan pada mayoritas tersebut.
(9) Pengertian
demokrasi menurut Abdul Ghani Ar Rahhal: Demokrasi adalah kekuasaan oleh rakyat
dimana rakyat sebagai sumber kekuasaan. Ia menyebutkan bahwa Plato merupakan
orang yang pertama kali mengungkapkan teori demokrasi, dimana sumber
kekuasaannya merupakan keinginan yang tunggal bukan majemuk.
(10) Pengertian
demokrasi menurut Yusuf Al-Qordhawi: Demokrasi adalah suatu wadah bagi
masyarakat untuk memilih seseorang untuk menjadi pengatur kepentingan
masyarakat dimana pimpinannya bukanlah orang yang dibenci, peraturannya bukan
yang masyarakat tidak kehendaki dan masyarakat berhak meminta
pertanggungjawaban kepada penguasa apabila pemimpin tersebut salah. Tetapi
masyarakat tidak berhak memecatnya jika menyelewengkan. Masyarakat juga tidak
bisa dibawa dalam sistem ekonomi, budaya, sosial atau sistem politik yang tidak
dikenali dan tidak disukai.
(11) Pengertian
demokrasi menurut Koentjoro Poerbopanoto adalah suatu sistem yang dimana rakyat
mesti ikut turut aktif berparsipasi dalam pemerintahan negara.
(12) Pengertian
demokrasi menurut Charles Costello adalah suatu sistem dalam politik
pemerintahan dan sosial dengan kekuasaan terdapat di pemerintah tapi dibatasi
oleh hukum dan juga merupakan suatu kebebasan kepada setiap warga negara dalam
melindungi seluruh hak-haknya.
(13) Pengertian
demokrasi Menurut Samuel Huntington: Demokrasi bisa hadir ketika para pembuat
keputusan yang terkuat dalam suatu sistem itu dipilih melalui pemilu yang adil,
jujur dan berkala serta menerapkan kebebasan bersaing untuk setiap calon yang
bertujuan untuk memperoleh suara.
(14) Pengertian
demokrasi menurut Maurice Duverger: Demokrasi adalah cara pemerintahan dimana
ada suatu golongan yang mesti diperintah dan memerintah sama ataukah tidak
terpisahkan.
(15) Pengertian
demokrasi menurut Prof. Mr. Muhammad Yamin: Demokrasi adalah suatu dasar
didalam pembentukan pemerintahan dan berada didalamnya atau masyarat dalam
sebuah kekuasaan untuk mengatur dan memerintah agar dikendalikan secara sah
oleh setiap seluruh warga negara.
(16) Pengertian
demokrasi menurut International Commision of Jurist: Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang dimana
terdapat hak dalam membuat sebuah keputusan politik mesti diselenggarakan oleh
rakyat lewat para wakil yang telah terpilih dalam sebuah proses pemilu.
(17) Pengertian
demokrasi menurut Affan Ghafar: Demokrasi adalah terbagi dalam dua hal yaitu
demokrasi normatif adalah demokrasi yang umumnya diwujudkan oleh negera.
Sedangkan untuk demokrasi empirik adalah suatu demokrasi yang wujudnya hanya
berada di dunia politik.
(18) Pengertian
demokrasi menurut Yeni R. Lukiswara dan Sumarno AP: Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyatt, olehh rakyat dan untuk rakyat.
Nah dari pengertian demokrasi
menurut para ahli diatas, dapat dilihat pula aplikasi demokrasi yang terlihat
dengan nama demokrasi itu sendiri sebagai corak yang akan diaplikasikannya itu
dalam bentuk apa. Dimana satu sama lainnya berbeda bahkan ada yang bertentangan
sebagai berikut:
(1). Demokrasi Pancasila adalah sistem
demokrasi yang terpusat pada aspirasi, kepentingandan suara rakyat serta
memiliki jiwa dan dasar paham pancasila atau nilai-nilai luhur pancasila yang
bersumber pada tata nilai sosial budaya.
(2). Demokrasi Liberal adalah sistem
demokrasi yang menekankan pada kebebasan manusia untuk memiliki kepentingan
manusia dan kekuasaan dalam pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang.
(3). Demokrasi Terpimpin adalah sistem
demokrasi yang ingin mengarahkan pada pimpinan tunggal.
(4). Demokrasi Proletar adalah sistem
demokrasi yang ingin menyejahterakan rakyat dengan segala sesuatunya ditetapkan
dan dikuasai oleh negara serta tidak mengenal kelas masyarakat.
(5). Demorasi Totaliter adalah demokrasi
yang mempunyai tujuan utama untuk menghalalkan segala cara.
(6). Demokrasi Titular adalah suatu sistem
demokrasi yang bercampur dengan gaya lama dan modern.
(7). Demokrasi Formal adalah suatu demokrasi
yang menempatkan persamaan kedudukan setiap orang dalam politik dengan tidak
menyertakan upaya dalam menghilangkan kesenjangan ekonomi.
(8). Demokrasi Material adalah demokrasi
yang tercipta atas persamaan ekonomi dan sosial.
(9). Demokrasi Campuran adalah demokrasi
yang menciptakan kesejahteraan rakyat dengan memposisikan semua orang dengan
hak yang sama.
·
Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln. “Demokrasi adalah
suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pemegang kekuasaan yang tertinggi dalam suatu sistem
demokrasi yaitu ada di kuasa rakyat dan rakyat memiliki hak, kesempatan dan
suara yang sama untuk mengontrol dan mengatur kebijakan pemerintah melalui
keputusan yang terbanyak.
·
Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen: Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan dimana segala keputusan pemerintah yang penting secara
langsung atau pun tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan
dengan bebas kepada rakyat dewasa.
·
Pengertian demokrasi menurut Sidney Hook: Demokrasi adalah sistem
pemerintahan dimana setiap keputusan pemerintah yang penting secaralangsung
ataupun tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan bebas dari
rakyat dewasa.
·
Pengertian demokrasi menurut H. Harris Soche: Demokrasi adalah
suatu sistem pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan pemerintahan melekat pada
diri rakyat atau orang banyak dan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk
mempertahankan, dan mengatur serta melindungi dari sebuah paksaan dan
pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untukmemerintah.
·
Pengertian demokrasi menurut Ranny: Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip
kedaulatan rakyat, kesamaan politik, konsultasi atau dialog dengan rakyat dan
berdasarkan pada aturan yang mayoritas.
·
Pengertian demokrasi menurut Hannry B. Mayo: Demokrasi adalah
suatu kebijaksanaan umum yang ditetapkan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil
yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam setiap pemilihan yang didasarkan
atas prinsip kesamaan politik dan dilaksanakan dalam suasana dimanaterjadi
kebebasan politik.
·
Pengertian demokrasi menurut Merriam, Webster Dictionary:
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat yang secara khusus oleh
mayoritas dan pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi tetap dijalankan oleh
rakyat baik langsung maupun tidak langsung dengan melewati sistem perwaklan
yang biasanya dilakukandengan mengadakan pemilu secara bebas yang dilaksanakan
secara periodik dan rakyat umumkhususnya untuk mengangkat sumber otoritas
politik dan tidakadanya perbedaan kelas yang berdasar atas keputusan yang
semena-mena atau berdasarkan keturunan.
·
Pengertian demokrasi menurut C. F. Strong: Demokrasi adalah suatu
sistem pemerintahan yang mayoritas anggota dewan dari masyarakat yang turut
ikut dalam politik berdasarkan sistem perwakilan yang menjamin pemerintah
akhirnya dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan pada mayoritas tersebut.
·
Pengertian demokrasi menurut Abdul Ghani Ar Rahhal: Demokrasi
adalah kekuasaan oleh rakyat dimana rakyat sebagai sumber kekuasaan. Ia
menyebutkan bahwa Plato merupakan orang yang pertama kali mengungkapkan teori
demokrasi, dimana sumber kekuasaannya merupakan keinginan yang tunggal bukan
majemuk.
·
Pengertian demokrasi menurut Yusuf Al-Qordhawi: Demokrasi adalah
suatu wadah bagi masyarakat untuk memilih seseorang untuk menjadi pengatur
kepentingan masyarakat dimana pimpinannya bukanlah orang yang dibenci,
peraturannya bukan yang masyarakat tidak kehendaki dan masyarakat berhak
meminta pertanggungjawaban kepada penguasa apabila pemimpin tersebut salah.
Tetapi masyarakat tidak berhak memecatnya jika menyelewengkan. Masyarakat juga
tidak bisa dibawa dalam sistem ekonomi, budaya, sosial atau sistem politik yang
tidak dikenali dan tidak disukai.
·
Pengertian demokrasi menurut Koentjoro Poerbopanoto adalah suatu
sistem yang dimana rakyat mesti ikut turut aktif berparsipasi dalam
pemerintahan negara.
·
Pengertian demokrasi menurut Charles Costello adalah suatu sistem
dalam politik pemerintahan dan sosial dengan kekuasaan terdapat di pemerintah
tapi dibatasi oleh hukum dan juga merupakan suatu kebebasan kepada setiap warga
negara dalam melindungi seluruh hak-haknya.
·
Pengertian demokrasi Menurut Samuel Huntington: Demokrasi bisa
hadir ketika para pembuat keputusan yang terkuat dalam suatu sistem itu dipilih
melalui pemilu yang adil, jujur dan berkala serta menerapkan kebebasan bersaing
untuk setiap calon yang bertujuan untuk memperoleh suara.
·
Pengertian demokrasi menurut Maurice Duverger: Demokrasi adalah
cara pemerintahan dimana ada suatu golongan yang mesti diperintah dan
memerintah sama ataukah tidak terpisahkan.
·
Pengertian demokrasi menurut Prof. Mr. Muhammad Yamin: Demokrasi
adalah suatu dasar didalam pembentukan pemerintahan dan berada didalamnya atau
masyarat dalam sebuah kekuasaan untuk mengatur dan memerintah agar dikendalikan
secara sah oleh setiap seluruh warga negara.
·
Pengertian demokrasi menurut International Commision of Jurist:
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan yang dimana terdapat hak dalam membuat sebuah keputusan politik
mesti diselenggarakan oleh rakyat lewat para wakil yang telah terpilih dalam
sebuah proses pemilu.
·
Pengertian demokrasi menurut Affan Ghafar: Demokrasi adalah
terbagi dalam dua hal yaitu demokrasi normatif adalah demokrasi yang umumnya
diwujudkan oleh negera. Sedangkan untuk demokrasi empirik adalah suatu
demokrasi yang wujudnya hanya berada di dunia politik.
·
Pengertian demokrasi menurut Yeni R. Lukiswara dan Sumarno AP:
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyatt, olehh rakyat dan untukk rakyat.
Nah dari pengertian demokrasi
menurut para ahli diatas, dapat dilihat pula aplikasi demokrasi yang terlihat
dengan nama demokrasi itu sendiri sebagai corak yang akan diaplikasikannya itu
dalam bentuk apa. Dimana satu sama lainnya berbeda bahkan ada yang bertentangan
sebagai berikut:
(1). Demokrasi Pancasila adalah sistem
demokrasi yang terpusat pada aspirasi, kepentingandan suara rakyat serta
memiliki jiwa dan dasar paham pancasila atau nilai-nilai luhur pancasila yang
bersumber pada tata nilai sosial budaya.
(2). Demokrasi Liberal adalah sistem
demokrasi yang menekankan pada kebebasan manusia untuk memiliki kepentingan
manusia dan kekuasaan dalam pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang.
(3). Demokrasi Terpimpin adalah sistem
demokrasi yang ingin mengarahkan pada pimpinan tunggal.
(4). Demokrasi Proletar adalah sistem
demokrasi yang ingin menyejahterakan rakyat dengan segala sesuatunya ditetapkan
dan dikuasai oleh negara serta tidak mengenal kelas masyarakat.
(5). Demorasi Totaliter adalah demokrasi
yang mempunyai tujuan utama untuk menghalalkan segala cara.
(6). Demokrasi Titular adalah suatu sistem
demokrasi yang bercampur dengan gaya lama dan modern.
(7). Demokrasi Formal adalah suatu demokrasi
yang menempatkan persamaan kedudukan setiap orang dalam politik dengan tidak
menyertakan upaya dalam menghilangkan kesenjangan ekonomi.
(8). Demokrasi Material adalah demokrasi
yang tercipta atas persamaan ekonomi dan sosial.
(9). Demokrasi Campuran adalah demokrasi
yang menciptakan kesejahteraan rakyat dengan memposisikan semua orang dengan
hak yang sama.
Kesimpulan dan Penutup
Kesimpulannya adalah nyaris untuk
menyamakan antara sistem yang bersumber dan diridhai Allah untuk seluruh
hamba-Nya dengan sebuah sistem yang datang hanya dari pemikiran manusia saja.
Islam datang untuk menutup kekurangan atau kelemahan yang ada pada demokrasi
sekarang ini, karena sistim demokrasi yang ada sekarang ini pun satu sama
lainnya berbeda seperti yang diuraikan diatas.
Penulisan ini masih mengandung
kekurangan, dan berusaha untuk mengurai permasalahan, namun dia sendiri
merupakan masalah yang membutuhkan solusi [Asy Syura wa ad-Dimuqratiyyah
al-Gharbiyyah hlm. 32].
Meskipun ada persamaan antara syura
dan demokrasi sebagaimana yang dinyatakan oleh sebagian kalangan. Namun,
terdapat perbedaan yang sangat substansial antara keduanya, mengingat bahwa
memang syura adalah sebuah metode yang berasal dari Rabb al-Basyar (Tuhan Pencipta dan Pemelihara Manusia), yaitu
Allah, sedangkan demokrasi merupakan buah pemikiran dari manusia yang tentunya
tidak lepas dari kekurangan.
Demikianlah lebih dan kurangnya
tulisan ini dalam memaparkan pandangan-pandangan dari sistim Syuro dalam ajaran
Islam dalam habblum minan nās –
hubungan antara sesama manusia yang digariskan oleh Rabb al-Basyar, dan apa yang dipikirkan oleh manusia modern dalam
berdemokrasi - hubungan pemerintahan dengan rakyat - yang berlaku saat ini. Wallahu al-Muwaffiq. Billahit Taufiq wal-Hidayah. □ AFM
Rujukan:
Asy Syura fi al-Kitab wa as-Sunnah wa ‘inda
Ulama al-Muslimin karya Prof. Dr. Muhammad bin Ahmad bin Shalih ash-Shalih
Asy Syura fi Dhlaui al-Quran wa as-Sunnah karya Prof.
Dr. Hasan Dhliya ad-Din Muhammad ‘Atr
Fitnah ad-Dimuqratiyah karya
al-Imam Ahmad Walad al-Kiwari al-‘Alawi asy-Syinqithi
Makalah Nazharat Mu’ashirah fi Fiqh asy-Syura karya Prof.
Dr. Ahmad ‘Ali al-Imam
Syura bukan Demokrasi karya M.
Shiddiq al-Jawi
Sumber:
https://id.wikibooks.org/wiki/Yunani_Kuno/Pemerintahan
https://muslim.or.id/6055-syura-dalam-pandangan-islam-dan-demokrasi.html
http://informasiana.com/pengertian-demokrasi-menurut-para-ahli/□□□