Wednesday, October 12, 2016

Syura dalam Pandangan Islam dan Demokrasi


 

Kata Pengantar

            Sebagian kaum muslimin mengidentikkan antara syura dan demokrasi, menganggap sama antara keduanya, atau minimal membenarkan demokrasi karena ada unsur musyawarah (syura). Sistim syuro ini juga diakui dalam salah satu sistem demokrasi yang telah ada.

            Artikel ini berusaha memaparkan syura agak lebih luas, kemudian baru demokrasi baik dari segi sejarahnya dan macam-macam dari bentuk demokrasi ini.

            Di zaman moderen ini hampir setiap negara menerapkan sistim demokrasi yang bermacam-macam itu, sementara Islam menawarkan demokrasi yang lebih baik lagi untuk negara nasional (bangsa) dan juga untuk hubungan antar negara (bangsa). Dengan itu terjamin kedamaian, keadilan, keamanan serta kesejahteraan hidup individual (keluarga) bagi tiap warga dunia (yang ada di negara ia berasal dan di negara lain di mana ia hidup). Dengan itu tidak ada lagi penjajahan di muka bumi ini, karena sifat dan sistim Demokrasi dalam Islam yang disebut syuro itu berlaku untuk bangsa dan antar bangsa, sebagai bangsa-bangsa dari umat yang satu yaitu keturunan  Adam alaihis salam - sebagai manusia pertama penghuni bumi.



Definisi Syura


M
enurut bahasa, syura memiliki dua pengertian, yaitu menampakkan dan memaparkan sesuatu atau mengambil sesuatu [Mu’jam Maqayis al-Lughah 3/226]. Sedangkan secara istilah, beberapa ulama terdahulu telah memberikan definisi syura, diantara mereka adalah Ar Raghib al-Ashfahani yang mendefinisikan syura sebagai proses mengemukakan pendapat dengan saling merevisi antara peserta syura [Al Mufradat fi Gharib al-Quran hlm. 207].

            Ibnu al-Arabi al-Maliki mendefinisikannya dengan berkumpul untuk meminta pendapat (dalam suatu permasalahan) dimana peserta syura saling mengeluarkan pendapat yang dimiliki [Ahkam al-Quran 1/297].

            Sedangkan definisi syura yang diberikan oleh pakar fikih kontemporer diantaranya adalah proses menelusuri pendapat para ahli dalam suatu permasalahan untuk mencapai solusi yang mendekati kebenaran [Asy Syura fi Zhilli Nizhami al-Hukm al-Islami halaman 14].

            Dari berbagai definisi yang disampaikan di atas, kita dapat mendefinisikan syura sebagai proses memaparkan berbagai pendapat yang beraneka ragam dan disertai sisi argumentatif dalam suatu perkara atau permasalahan, diuji oleh para ahli yang cerdas dan berakal, agar dapat mencetuskan solusi yang tepat dan terbaik untuk diamalkan sehingga tujuan yang diharapkan dapat terealisasikan [Asy Syura fi al-Kitab wa as-Sunnah halaman 13].


Pensyari’atan Syura dalam Islam

            Islam telah menuntunkan umatnya untuk bermusyawarah, baik itu di dalam kehidupan individu, keluarga, bermasyarakat dan bernegara.

Dalam kehidupan individu:

            Para sahabat sering meminta pendapat rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah-masalah yang bersifat personal. Sebagai contoh adalah tindakan Fathimah yang meminta pendapat kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Mu’awiyah dan Abu Jahm berkeinginan untuk melamarnya [HR Muslim #1480].

Dalam kehidupan berkeluarga:

            Dalam kehidupan berkeluarga diterangkan dalam surat al-Baqarah ayat 233, dimana Allah ‘Azza wa Jalla berfirman yang artinya:

Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan“. [QS Al Baqarah 2:233].

Imam Ibnu Katsir mengatakan: Maksud dari firman Allah tersebut adalah “Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.”

Apabila kedua orangtua sepakat untuk menyapih sebelum bayi berumur dua tahun, dan keduanya berpendapat hal itu mengandung kemaslahatan bagi bayi, serta keduanya telah bermusyawarah dan sepakat melakukannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya. Dengan demikian, faidah yang terpetik dari hal ini adalah tidaklah cukup apabila hal ini hanya didukung oleh salah satu orang tua tanpa persetujuan yang lain. Dan tidak boleh salah satu dari kedua orang tua memilih untuk melakukannya tanpa bermusyawarah dengan yang lain. [Tafsir al-Quran al-‘Azhim 1/635].

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara:

            Al-Qur’an telah menceritakan bahwa syura telah dilakukan oleh kaum terdahulu seperti kaum Sabaiyah yang dipimpin oleh ratunya, yaitu Balqis. Pada surat an-Naml ayat 29-34 menggambarkan musyawarah yang dilakukan oleh Balqis dan para pembesar dari kaumnya guna mencari solusi menghadapi nabi Sulaiman ‘alahissalam.

            Demikian pula Allah telah memerintahkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam setiap urusan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu, Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. [QS Āli ‘Imrān 3:159].

Dengan itu terlihat bahwa dalam bermusyawarah ada “manners” (kesopanan dan beradab), kalau timbul seketika yang tidak dalam suasana manners dan timbul kesadaran yang benar maka saling memaafkan dan mendoakan kebaikan kedua belah pihak agar permusyawaratan yang sedang di jalankan menghasilkan sesuatu yang lebih baik atau dapat memecahkan masalah yang hendak diputuskan bersama.

            Di dalam ayat yang lain, di surat Asy Syura ayat 38, Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Rabb-nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka”. [QS Asy Syura :36-39].

Maksud firman Allah Ta’ala (yang artinya), “sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka” adalah mereka tidak melaksanakan suatu urusan sampai mereka saling bermusyawarah mengenai hal itu agar mereka saling mendukung dengan pendapat mereka seperti dalam masalah peperangan dan semisalnya [Tafsir al-Quran al-‘Azhim 7/211].

            Seluruh ayat al-Qur’an di atas menyatakan bahwasanya syura (musyawarah) disyari’atkan dalam agama Islam, bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa syura adalah sebuah kewajiban, terlebih bagi pemimpin dan penguasa serta para pemangku jabatan. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan nabi-Nya bermusyawarah untuk mempersatukan hati para sahabatnya, dan dapat dicontoh oleh orang-orang setelah beliau, serta agar beliau mampu menggali ide mereka dalam permasalahan yang di dalamnya tidak diturunkan wahyu, baik permasalahan yang terkait dengan peperangan, permasalahan parsial, dan selainnya. Dengan demikian, selain beliau shallallahu’alaihi wa sallam tentu lebih patut untuk bermusyawarah” [As Siyasah asy-Syar’iyah halaman 126].

            Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menunjukkan betapa Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam sangat memperhatikan untuk senantiasa bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam berbagai urusan terutama urusan yang terkait dengan kepentingan orang banyak.

Beliau saw pernah bermusyawarah dengan para sahabat pada waktu perang Badar mengenai keberangkatan menghadang pasukan kafir Quraisy.

Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bermusyawarah untuk menentukan lokasi berkemah dan beliau menerima pendapat al-Mundzir bin ‘Amr yang menyarankan untuk berkemah di hadapan lawan.

Dalam perang Uhud, beliau meminta pendapat para sahabat sebelumnya, apakah tetap tinggal di Madinah hingga menunggu kedatangan musuh ataukah menyambut mereka di luar Madinah. Akhirnya, mayoritas sahabat menyarankan untuk keluar Madinah menghadapi musuh dan beliau pun menyetujuinya.

Dalam masalah lain, ketika terjadi peristiwa hadits al-ifki, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam meminta pendapat ‘Ali dan Usamah perihal ibunda ‘Aisyah radhiallahu ‘anhum.
           
            Demikianlah, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bermusyawarah dengan para sahabatnya baik dalam masalah perang (karena menyangkut pengorbanan yang besar yang akan dihadapi seperti kalah atau menang dan korban, sesuatu hal yang sangat tidak mudah, tidak nyaman, kerusakan material, persediaan perbekalan, perlindungan anak-anak, kaum wanita dan orang tua yang mesti dipikirkan masak-masak) maupun masalah-masalah yang lainnya.


Urgensi dan Faedah Syura

            Ibnu ‘Athiyah mengatakan, “Syura merupakan aturan terpenting dalam syari’at dan ketentuan hukum dalam Islam” [Al Muharrar al-Wajiz]. Apa yang dikatakan oleh beliau mengenai syura benar adanya karena Allah ta’ala telah menjadikan syura sebagai suatu kewajiban bagi hamba-Nya dalam mencari solusi berbagai persoalan yang membutuhkan kebersamaan pikiran dengan orang lain. Selain itu, Allah pun telah menjadikan syura sebagai salah satu nama surat dalam al-Qur’an al-Karim. Kedua hal ini cukup untuk menunjukkan betapa syura memiliki kedudukan yang penting dalam agama ini.

            Amir al-Mukminin, ‘Ali radhiallahu ‘anhu juga pernah menerangkan manfaat dari syura. Beliau berkata, “Ada tujuh keutamaan syura, yaitu memperoleh solusi yang tepat, mendapatkan ide yang brilian, terhindar dari kesalahan, terjaga dari celaan, selamat dari kekecewaan, mempersatukan banyak hati, serta mengikuti atsar (dalil – kaidah manfaat mudarat, boleh tidak boleh, harus atau tidak). [Al Aqd al-Farid hlm. 43].

            Urgensi dan faedah syura banyak diterangkan oleh para ulama, diantaranya imam Fakhr ad-Din ar-Razy dalam Mafatih al-Ghaib 9/67-68. Secara ringkas beliau menyebutkan bahwa syura memiliki faedah antara lain adalah sebagai berikut:

a.    Musyawarah yang dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan para sahabatnya menunjukkan ketinggian derajat mereka (di hadapan nabi) dan juga hal ini membuktikan betapa cintanya mereka kepada beliau dan kerelaan mereka dalam menaati beliau. Jika beliau tidak mengajak mereka bermusyawarah, tentulah hal ini merupakan bentuk penghinaan kepada mereka.

b.    Musyawarah perlu diadakan karena bisa saja terlintas dalam benak seseorang pendapat yang mengandung kemaslahatan dan tidak terpikir oleh waliy al-amr (penguasa). Al Hasan pernah mengatakan:

Setiap kaum yang bermusyawarah, niscaya akan dibimbing sehingga mampu melaksanakan keputusan yang terbaik dalam permasalahan mereka” [Al Adab karya Ibnu Abi Syaibah 1/149].

c. Al Hasan dan Sufyan ibn ‘Uyainah mengatakan, “Sesungguhnya nabi diperintahkan untuk bermusyawarah agar bisa dijadikan teladan bagi yang lain dan agar menjadi sunnah (kebiasaan) bagi umatnya”

d. Syura memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan juga para penguasa setelah beliau mengenai kadar akal dan pemahaman orang-orang yang mendampinginya, serta untuk mengetahui seberapa besar kecintaan dan keikhlasan mereka dalam menaati beliau. Dengan demikian, akan nampak baginya tingkatan mereka dalam keutamaan.


12 Perbedaan antara Syura dan Demokrasi

            Telah disebutkan sebelumnya bahwa artikel ini berusaha untuk memaparkan sisi-sisi perbedaan antara syura dan demokrasi yang ada sekarang ini (mengingat beberapa kalangan menyamakan antara keduanya). Sebagai sample lihat bagaimana Amerika Serikat melakukan demokrasi seperti antara Hillary Clinton dengan Donald Trump (2016). Masing-masing memburukkan satu sama lain dalam hal pribadi, keluarga bahkan yang paling privasi lebih banyak ketimbang program. Lebih jauh lagi, dihubung-hubungkan dengan suami Hillary bahkan presiden Obama yang masih menjabat. Malah Donald Trump mengancam, jika ia menang akan memasukkan Hillary Clinton ke penjara atas tuduhan yang dilakukannya dalam debat.  

Meskipun, komparasi antara syuro dan demokrasi tidaklah tepat mengingat syura berarti meminta pendapat (thalab ar-ra’yi) sehingga dia adalah sebuah mekanisme pengambilan pendapat dalam Islam dan merupakan bagian dari proses sistem pemerintahan Islam (nizham as-Siyasah al-Islamiyah). Sedangkan demokrasi adalah suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi, undang-undang, dan sistem pemerintahan, sehingga bukan sekedar proses pengambilan pendapat. [Syura bukan Demokrasi karya M. Shiddiq al-Jawi]. Dengan demikian, yang tepat adalah ketika kita membandingkan antara sistem pemerintahan Islam dalam konsep syuro dengan demokrasi itu sendiri.

            Perbedaan-perbedaan antara sistem pemerintahan Islam yang salah satu landasannya adalah syura dengan sistem demokrasi terangkum ke dalam poin-poin berikut:

(1) - Umat (rakyat) dalam suatu sistem demokrasi dapat didefinisikan sebagai sekumpulan manusia yang menempati suatu wilayah tertentu, dimana setiap individu di dalamnya berkumpul dikarenakan kesadaran untuk hidup bersama, dan diantara faktor yang membantu terbentuknya umat adalah adanya kesatuan ras dan bahasa [Mabadi Nizham al-Hukm fi al-Islam hlm. 489].

Sedangkan dalam sistem Islam, definisi umat sangatlah berbeda dengan apa yang disebutkan sebelumnya, karena dalam mendefinisikan umat, Islam tidaklah terbatas pada faktor kesatuan wilayah, ras, dan bahasa. Namun, umat dalam Islam memiliki definisi yang lebih luas karena akidah islamiyah-lah yang menjadi tali pengikat antara setiap individu muslim tanpa membeda-bedakan wilayah, ras, dan bahasa. Dengan demikian, meski kaum muslimin memiliki beraneka ragam dalam hal ras, bahasa, dan wilayah, mereka semua adalah satu umat, satu kesatuan dalam pandangan Islam [Asy Syura wa ad-Dimuqratiyyah al-Ghariyyah hlm. 25].

(2) - Sistem demokrasi hanya berusaha untuk merealisasikan berbagai tujuan yang bersifat materil demi mengangkat martabat bangsa dari segi ekonomi, politik, dan militer. Sistem ini tidaklah memperhatikan aspek ruhiyah.

Berbeda tentunya dengan sistem Islam, dia tetap memperhatikan faktor-faktor tersebut tanpa mengenyampingkan aspek ruhiyah diniyah, bahkan aspek inilah yang menjadi dasar dan tujuan dalam sistim Islam. Dalam sistem Islam, aspek ruhiyah menjadi prioritas tujuan dan kemaslahatan manusia yang terkait dengan dunia mereka ikut beriringan di belakangnya. [Asy Syura wa ad-Dimuqratiyyah al-Ghariyyah hlm. 25].

(3) - Di dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kendali penuh. Suatu undang-undang disusun dan diubah berdasarkan opini atau pandangan masyarakat. Setiap peraturan yang ditolak oleh masyarakat, maka dapat dimentahkan, demikian pula peraturan baru yang sesuai dengan keinginan dan tujuan masyarakat dapat disusun dan diterapkan.

Berbeda halnya dengan sistem Islam, seluruh kendali berpatokan pada meta-hukum Allah suhanahu wa ta’ala. Masyarakat tidaklah diperkenankan menetapkan suatu peraturan apapun kecuali peraturan tersebut sesuai dengan meta-hukum Islam yang telah diterangkan-Nya dalam al-Qur’an dan lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian juga dalam permasalahan ijtihadiyah (pendapat pribadi atau kelompok yang nash-nya belum “tegas” dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah), suatu peraturan (yang) dibentuk  (dibuat) sesuai dengan hukum-hukum politik yang sesuai dengan syari’at [An Nazhariyaat as-Siyaasiyah al-Islamiyah hlm. 338].

(4) - Kewenangan majelis syura dalam Islam terikat dengan nash-nash syari’at (berdasarkan meta-hukum Al-Qur’an dan As-Sunnah) dan ketaatan kepada waliyul amr (pemerintah). Syura terbatas pada permasalahan yang tidak memiliki nash (dalil tegas) atau permasalahan yang memiliki nash namun indikasi yang ditunjukkan memiliki beberapa pemahaman. Adapun permasalahan yang memiliki nash yang jelas dan dengan indikasi meta-hukum yang jelas, maka syura tidak lagi diperlukan. Syura hanya dibutuhkan dalam menentukan mekanisme pelaksanaan nash-nash syari’at.

Ibnu Hajar mengatakan, “Musyawarah dilakukan apabila dalam suatu permasalahan tidak terdapat nash syar’i yang menyatakan hukum secara jelas dan berada pada hukum mubah, sehingga mengandung kemungkinan yang sama antara melakukan atau tidak. Adapun permasalahan yang hukumnya telah diketahui, maka tidak memerlukan musyawarah [Fath al-Baari 3/3291].

Adapun dalam demokrasi, kewenangan parlemen bersifat mutlak. Benar undang-undang mengatur kewenangannya, namun sekali lagi undang-undang tersebut rentan akan perubahan  (keluar dari yang dimaksud “demokrasi”) [Asy Syura wa Atsaruha fi ad- Dimuqratiyah hlm. 427-428].

(5) -  Syura yang berlandaskan Islam senantiasa terikat dengan nilai-nilai akhlaqiyah (moral integritas) yang bersumber dari agama. Oleh karena itu, nilai-nilai (meta-hukum atau meta-akhlak) tersebut bersifat tetap dan tidak tunduk terhadap berbagai perubahan kepentingan dan tujuan. Dengan demikian, nilai-nilai tersebutlah yang akan menetapkan hukum atas berbagai aktivitas dan tujuan umat.

Di sisi lain, demokrasi justru berpegang pada nilai-nilai yang relatif/nisbi karena dikontrol oleh beraneka ragam kepentingan dan tujuan yang diinginkan oleh mayoritas [Asy Syura wa Atsaruha fi ad- Dimuqratiyah hlm. 427-428].

(6) - Demokrasi memiliki kaitan erat dengan eksistensi partai-partai politik, padahal hal ini tidak sejalan dengan ajaran Islam karena akan menumbuhkan ruh perpecahan dan bergolong-golongan. (lihat sistim Demokrasi Proletariat-Komunis USSR vs sistim Demokrasi Liberal Kapitalis USA dalam Perang Dingin)

(7) - Syari’at Islam telah menggariskan batasan-batasan syar’i (meta-Hukum) yang bersifat tetap dan tidak boleh dilanggar oleh majelis syura. Berbagai batasan tersebut kekal selama Islam ada.

Adapun demokrasi tidak mengenal dan mengakui batasan yang tetap. Justru aturan-aturan yang dibuat dalam sistem demokrasi akan senantiasa berevolusi dan menghantarkan pada tercapainya hukum yang mengandung kezhaliman menyeluruh yang dibungkus dengan slogan hukum mayoritas [Fiqh asy-Syura wal al-Istisyarah hlm. 12].

(8) - Demokrasi menganggap rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berdasar pada hukum mayoritas, suara mayoritaslah yang memegang kendali pensyari’atan suatu hukum dalam menghalalkan dan mengharamkan. Adapun di dalam sistem syura, rakyat tunduk dan taat kepada (meta-Hukum) Allah dan rasul-Nya kemudian kepada para pemimpin kaum muslimin [Asy Syura la ad-Dimuqratiyah hlm. 40-41, Ad Dimuqratiyah Din hlm. 32].

(9) -  Syura bertujuan untuk menghasilkan solusi yang selaras dengan al-haq meski bertentangan dengan suara mayoritas, sedangkan demokrasi justru sebaliknya lebih mementingkan solusi yang merupakan perwujudan suara mayoritas meski hal itu menyelisihi kebenaran [Hukm ad-Dimuqratiyah hlm. 32].

(10) - Kriteria ahli syura sangatlah berbeda dengan kriteria para konstituen dan anggota parlemen yang ada dalam sistem demokrasi. Al Mawardi telah menyebutkan kriteria ahli syura, beliau mengatakan, “Pertama, memiliki akal yang sempurna dan berpengalaman (ahli dalam bidangnya); Kedua, intens terhadap agama dan bertakwa karena keduanya merupakan pondasi seluruh kebaikan; Ketiga, memiliki karakter senang memberi nasehat dan penyayang, tidak dengki dan iri, dan jauhilah bermusyawarah dengan wanita (?); Keempat, berpikiran sehat, terbebas dari kegelisahan dan kebingungan yang menyibukkan; Kelima, tidak memiliki tendensi pribadi dan dikendalikan oleh hawa nafsu dalam membahas permasalahan yang menjadi topik musyawarah [Adab ad-Dunya wa ad-Din hlm. 367; Al ‘Umdah fi I’dad al-‘Uddah hlm. 116; Al Ahkam as-Sulthaniyah hlm. 6; Al Ahkam as-Sultaniyah karya Abu Yala hlm. 24; Ghiyats al-Umam hlm. 33].

Adapun dalam sistem demokrasi, setiap warga negara memiliki porsi yang sama dalam mengemukakan pendapat, baik dia seorang kafir (tidak percaya adanya Tuhan Rabb Alam Semesta dan meta-Hukum-Nya), fasik (pelaku maksiat), zindik, ataupun sekuler. Al ‘Allamah Ahmad Muhammad Syakir mengatakan, “Diantara konsep yang telah terbukti dan tidak lagi membutuhkan dalil (lagi, karena sudah ada meta-dalil) adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan para pemangku pemerintahan setelah beliau untuk bermusyawarah dengan mereka yang terkenal akan keshalihannya, menegakkan aturan-aturan Allah, bertakwa kepada-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat dan berjihad di jalan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebut perihal mereka dalam sabdanya yang artinya:

Hendaklah yang dekat denganku (dalam shaf shalat) adalah mereka yang cerdas serta berakal” [HR. Muslim: 974].

Mereka bukanlah kaum mulhid (atheis), bukanpula mereka yang memerangi (dan menista) agama Allah, tidak pula para pelaku maksiat yang tidak berusaha menahan diri dari kemungkaran, dan juga bukan mereka yang beranggapan bahwa mereka diperbolehkan menyusun syari’at dan undang-undang yang menyelisihi (bertentangan dengan meta-hukum) agama Allah serta mereka boleh (jadi akan) menghancurkan syari’at Islam [‘Umdat at-Tafsir 1/383-384].

(11) -  Ahli syura mengedepankan musyawarah dan nasehat kepada pemimpin serta mereka wajib untuk menaatinya dalam permasalahan yang diperintahkannya. Dengan demikian, kekuasaan dipegang oleh pemimpin. Pemimpinlah yang menetapkan dan memberhentikan majelis syura bergantung pada maslahat yang dipandangnya [Al ‘Umdah fi I’dad al-‘Uddah 112].

Sedangkan dalam demokrasi, kekuasaan dipegang oleh parlemen, pemimpin wajib menaati dan parlemen (dalam sistim kabinet parlementer) memiliki kewenangan memberhentikan pemimpin (sistim kabinet parlementer) dan menghalangi orang yang kredibel dari pemerintahan.

(12) -  Apabila terdapat nash syar’i dari al-Qur’an dan hadits, maka ahli syura wajib berpegang dengannya dan mengenyampingkan pendapat yang menyelisihi keduanya, baik pendapat tersebut merupakan pendapat minoritas ataupun mayoritas.

Al-Bukhari berkata dalam Shahih-nya, “Para imam (pemimpin) sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermusyawarah dengan orang-orang berilmu yang amanah dalam permasalahan yang mubah agar mampu menemukan solusi yang termudah. Apabila al-Quran dan hadits telah jelas menerangkan suatu permasalahan, maka mereka tidak berpaling kepada selainnya dalam rangka mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Bakr telah berpandangan untuk memerangi (menghukum) kaum yang menolak membayar zakat.

Abu Bakr tidak lagi melakukan musyawarah dalam permasalahan di atas, karena beliau telah mengetahui ketetapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap mereka yang berusaha memisahkan antara shalat dan zakat serta berkeinginan merubah aturan dan hukum dalam agama [Shahih al-Bukhari 9/112; Asy-Syamilah].

            Adapun di dalam demokrasi, maka nash-nash syari’at tidaklah menjadi sumber utama (kalaupun itu ada yang menjadikan referensinya) karena demokrasi dibangun di atas asas al-Lādiniyah (tidak diambil atau tidak bersumber dari ajaran Islam). Oleh karenanya, demokrasi seringkali menyelisihi berbagai ajaran prinsipil dalam ajaran Islam seperti penghalalan riba, zina, minuman keras, judi, keadilan yang khusus saja menurut keadilan di negara nasional masing-masing dan berbagai hukum yang dibuat ada yang tidak sejalan dengan apa yang diturunkan Allah ta’ala.


Asal Muasal Negara Demokrasi

            Orang Yunani kuno memiliki banyak bentuk pemerintahan, karena ada banyak negara kota di Yunani kuno, dan masing-masing memiliki sistem pemerintahan tersendiri. Selain itu, gagasan tentang pemerintahan yang baik juga terus berubah seiring waktu.

            Aristoteles membagi pemerintahan di Yunani menjadi beberapa bentuk, antara lain monarki, oligarki, tirani, dan demokrasi. Sebagian besar kota di Yunani pada awalnya menerapkan monarki, kemudian berganti oligarki, kemudian tirani, kemudian demokrasi, namun pada tiap periode ada beberapa negara kota yang menggunakan sistem yang berbeda-beda pula, bahkan ada beberapa yang tidak pernah menerapkan tirani atau demokrasi sama sekali.

            Secara etimologis, Demokrasi berasal dari bahaya Yunani yaitu demos dan kratein. Demos berarti rakyat dan Kratein berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi Demokrasi adalah pemerintahan atau kekuasaan oleh rakyat.

            Negara (kota) Pertama yang munggunakan sistim Demokrasi adalah kota Athena di Yunani pada tahun 10 sebelum adanya penanggalan Masehi.  Dengan cepat negara-negara kota Yunani lainnya meniru Athena. Bahkan negara-kota yang bukan Yunani, seperti Kartgo dan Romawi, mencoba-coba sistem ini dengan cara memberi lebih banyak kekuasaan pada orang miskin.

            Namun demokrasi Athena tidak benar-benar memberi kekuasaan pada setiap orang. Sebagian besar orang Athena tetap tak dapat memilih, terutama perempuan, budak, anak-anak, dan orang asing. Selain itu, pada masa ini Athena menguasai banyak negara kota Yunani lainnya, dan rakyat dari kota yang dikuasai oleh Athena juga tak dapat memilih.


Macam-macam Demokrasi yang ada sekarang ini

            Secara umum, pengertian demokrasi adalah suatu sistem dalam pemerintahan dengan melibatkan rakyat dalam sistem pemerintahannya. Walaupun demikian, pengertian demokrasi ini memiliki banyak penafsiran, berikut pengertian demokrasi menurut para ahli:

(1) Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln. “Demokrasi adalah suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dapat disimpulkan bahwa pemegang kekuasaan yang tertinggi dalam suatu sistem demokrasi yaitu ada di kuasa rakyat dan rakyat memiliki hak, kesempatan dan suara yang sama untuk mengontrol dan mengatur kebijakan pemerintah melalui keputusan yang terbanyak.

(2) Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen: Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana segala keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau pun tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan dengan bebas kepada rakyat dewasa.

(3) Pengertian demokrasi menurut Sidney Hook: Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana setiap keputusan pemerintah yang penting secaralangsung ataupun tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan bebas dari rakyat dewasa.

(4) Pengertian demokrasi menurut H. Harris Soche: Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan pemerintahan melekat pada diri rakyat atau orang banyak dan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mempertahankan, dan mengatur serta melindungi dari sebuah paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untukmemerintah.

(5) Pengertian demokrasi menurut Ranny: Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, kesamaan politik, konsultasi atau dialog dengan rakyat dan berdasarkan pada aturan yang mayoritas.

(6) Pengertian demokrasi menurut Hannry B. Mayo: Demokrasi adalah suatu kebijaksanaan umum yang ditetapkan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam setiap pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan dilaksanakan dalam suasana dimanaterjadi kebebasan politik.

(7) Pengertian demokrasi menurut Merriam, Webster Dictionary: Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat yang secara khusus oleh mayoritas dan pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi tetap dijalankan oleh rakyat baik langsung maupun tidak langsung dengan melewati sistem perwaklan yang biasanya dilakukandengan mengadakan pemilu secara bebas yang dilaksanakan secara periodik dan rakyat umumkhususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik dan tidakadanya perbedaan kelas yang berdasar atas keputusan yang semena-mena atau berdasarkan keturunan.

(8) Pengertian demokrasi menurut C. F. Strong: Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mayoritas anggota dewan dari masyarakat yang turut ikut dalam politik berdasarkan sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan pada mayoritas tersebut.

(9) Pengertian demokrasi menurut Abdul Ghani Ar Rahhal: Demokrasi adalah kekuasaan oleh rakyat dimana rakyat sebagai sumber kekuasaan. Ia menyebutkan bahwa Plato merupakan orang yang pertama kali mengungkapkan teori demokrasi, dimana sumber kekuasaannya merupakan keinginan yang tunggal bukan majemuk.

(10) Pengertian demokrasi menurut Yusuf Al-Qordhawi: Demokrasi adalah suatu wadah bagi masyarakat untuk memilih seseorang untuk menjadi pengatur kepentingan masyarakat dimana pimpinannya bukanlah orang yang dibenci, peraturannya bukan yang masyarakat tidak kehendaki dan masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban kepada penguasa apabila pemimpin tersebut salah. Tetapi masyarakat tidak berhak memecatnya jika menyelewengkan. Masyarakat juga tidak bisa dibawa dalam sistem ekonomi, budaya, sosial atau sistem politik yang tidak dikenali dan tidak disukai.

(11) Pengertian demokrasi menurut Koentjoro Poerbopanoto adalah suatu sistem yang dimana rakyat mesti ikut turut aktif berparsipasi dalam pemerintahan negara.

(12) Pengertian demokrasi menurut Charles Costello adalah suatu sistem dalam politik pemerintahan dan sosial dengan kekuasaan terdapat di pemerintah tapi dibatasi oleh hukum dan juga merupakan suatu kebebasan kepada setiap warga negara dalam melindungi seluruh hak-haknya.

(13) Pengertian demokrasi Menurut Samuel Huntington: Demokrasi bisa hadir ketika para pembuat keputusan yang terkuat dalam suatu sistem itu dipilih melalui pemilu yang adil, jujur dan berkala serta menerapkan kebebasan bersaing untuk setiap calon yang bertujuan untuk memperoleh suara.

(14) Pengertian demokrasi menurut Maurice Duverger: Demokrasi adalah cara pemerintahan dimana ada suatu golongan yang mesti diperintah dan memerintah sama ataukah tidak terpisahkan.

(15) Pengertian demokrasi menurut Prof. Mr. Muhammad Yamin: Demokrasi adalah suatu dasar didalam pembentukan pemerintahan dan berada didalamnya atau masyarat dalam sebuah kekuasaan untuk mengatur dan memerintah agar dikendalikan secara sah oleh setiap seluruh warga negara.

(16) Pengertian demokrasi menurut International Commision of Jurist: Demokrasi  adalah suatu bentuk pemerintahan yang dimana terdapat hak dalam membuat sebuah keputusan politik mesti diselenggarakan oleh rakyat lewat para wakil yang telah terpilih dalam sebuah proses pemilu.

(17) Pengertian demokrasi menurut Affan Ghafar: Demokrasi adalah terbagi dalam dua hal yaitu demokrasi normatif adalah demokrasi yang umumnya diwujudkan oleh negera. Sedangkan untuk demokrasi empirik adalah suatu demokrasi yang wujudnya hanya berada di dunia politik.

(18) Pengertian demokrasi menurut Yeni R. Lukiswara dan Sumarno AP: Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyatt, olehh rakyat dan untuk rakyat.


            Nah dari pengertian demokrasi menurut para ahli diatas, dapat dilihat pula aplikasi demokrasi yang terlihat dengan nama demokrasi itu sendiri sebagai corak yang akan diaplikasikannya itu dalam bentuk apa. Dimana satu sama lainnya berbeda bahkan ada yang bertentangan sebagai berikut:

(1). Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang terpusat pada aspirasi, kepentingandan suara rakyat serta memiliki jiwa dan dasar paham pancasila atau nilai-nilai luhur pancasila yang bersumber pada tata nilai sosial budaya.

(2). Demokrasi Liberal adalah sistem demokrasi yang menekankan pada kebebasan manusia untuk memiliki kepentingan manusia dan kekuasaan dalam pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang.

(3). Demokrasi Terpimpin adalah sistem demokrasi yang ingin mengarahkan pada pimpinan tunggal.

(4). Demokrasi Proletar adalah sistem demokrasi yang ingin menyejahterakan rakyat dengan segala sesuatunya ditetapkan dan dikuasai oleh negara serta tidak mengenal kelas masyarakat.

(5). Demorasi Totaliter adalah demokrasi yang mempunyai tujuan utama untuk menghalalkan segala cara.

(6). Demokrasi Titular adalah suatu sistem demokrasi yang bercampur dengan gaya lama dan modern.

(7). Demokrasi Formal adalah suatu demokrasi yang menempatkan persamaan kedudukan setiap orang dalam politik dengan tidak menyertakan upaya dalam menghilangkan kesenjangan ekonomi.

(8). Demokrasi Material adalah demokrasi yang tercipta atas persamaan ekonomi dan sosial.

(9). Demokrasi Campuran adalah demokrasi yang menciptakan kesejahteraan rakyat dengan memposisikan semua orang dengan hak yang sama.

 
·        Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln. “Demokrasi adalah suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dapat disimpulkan bahwa pemegang kekuasaan yang tertinggi dalam suatu sistem demokrasi yaitu ada di kuasa rakyat dan rakyat memiliki hak, kesempatan dan suara yang sama untuk mengontrol dan mengatur kebijakan pemerintah melalui keputusan yang terbanyak.

·        Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen: Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana segala keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau pun tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan dengan bebas kepada rakyat dewasa.

·        Pengertian demokrasi menurut Sidney Hook: Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana setiap keputusan pemerintah yang penting secaralangsung ataupun tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan bebas dari rakyat dewasa.

·        Pengertian demokrasi menurut H. Harris Soche: Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan pemerintahan melekat pada diri rakyat atau orang banyak dan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mempertahankan, dan mengatur serta melindungi dari sebuah paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untukmemerintah.

·        Pengertian demokrasi menurut Ranny: Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, kesamaan politik, konsultasi atau dialog dengan rakyat dan berdasarkan pada aturan yang mayoritas.

·        Pengertian demokrasi menurut Hannry B. Mayo: Demokrasi adalah suatu kebijaksanaan umum yang ditetapkan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam setiap pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan dilaksanakan dalam suasana dimanaterjadi kebebasan politik.

·        Pengertian demokrasi menurut Merriam, Webster Dictionary: Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat yang secara khusus oleh mayoritas dan pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi tetap dijalankan oleh rakyat baik langsung maupun tidak langsung dengan melewati sistem perwaklan yang biasanya dilakukandengan mengadakan pemilu secara bebas yang dilaksanakan secara periodik dan rakyat umumkhususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik dan tidakadanya perbedaan kelas yang berdasar atas keputusan yang semena-mena atau berdasarkan keturunan.

·        Pengertian demokrasi menurut C. F. Strong: Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mayoritas anggota dewan dari masyarakat yang turut ikut dalam politik berdasarkan sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan pada mayoritas tersebut.

·        Pengertian demokrasi menurut Abdul Ghani Ar Rahhal: Demokrasi adalah kekuasaan oleh rakyat dimana rakyat sebagai sumber kekuasaan. Ia menyebutkan bahwa Plato merupakan orang yang pertama kali mengungkapkan teori demokrasi, dimana sumber kekuasaannya merupakan keinginan yang tunggal bukan majemuk.

·        Pengertian demokrasi menurut Yusuf Al-Qordhawi: Demokrasi adalah suatu wadah bagi masyarakat untuk memilih seseorang untuk menjadi pengatur kepentingan masyarakat dimana pimpinannya bukanlah orang yang dibenci, peraturannya bukan yang masyarakat tidak kehendaki dan masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban kepada penguasa apabila pemimpin tersebut salah. Tetapi masyarakat tidak berhak memecatnya jika menyelewengkan. Masyarakat juga tidak bisa dibawa dalam sistem ekonomi, budaya, sosial atau sistem politik yang tidak dikenali dan tidak disukai.

·        Pengertian demokrasi menurut Koentjoro Poerbopanoto adalah suatu sistem yang dimana rakyat mesti ikut turut aktif berparsipasi dalam pemerintahan negara.

·        Pengertian demokrasi menurut Charles Costello adalah suatu sistem dalam politik pemerintahan dan sosial dengan kekuasaan terdapat di pemerintah tapi dibatasi oleh hukum dan juga merupakan suatu kebebasan kepada setiap warga negara dalam melindungi seluruh hak-haknya.

·        Pengertian demokrasi Menurut Samuel Huntington: Demokrasi bisa hadir ketika para pembuat keputusan yang terkuat dalam suatu sistem itu dipilih melalui pemilu yang adil, jujur dan berkala serta menerapkan kebebasan bersaing untuk setiap calon yang bertujuan untuk memperoleh suara.

·        Pengertian demokrasi menurut Maurice Duverger: Demokrasi adalah cara pemerintahan dimana ada suatu golongan yang mesti diperintah dan memerintah sama ataukah tidak terpisahkan.

·        Pengertian demokrasi menurut Prof. Mr. Muhammad Yamin: Demokrasi adalah suatu dasar didalam pembentukan pemerintahan dan berada didalamnya atau masyarat dalam sebuah kekuasaan untuk mengatur dan memerintah agar dikendalikan secara sah oleh setiap seluruh warga negara.

·        Pengertian demokrasi menurut International Commision of Jurist: Demokrasi  adalah suatu bentuk pemerintahan yang dimana terdapat hak dalam membuat sebuah keputusan politik mesti diselenggarakan oleh rakyat lewat para wakil yang telah terpilih dalam sebuah proses pemilu.

·        Pengertian demokrasi menurut Affan Ghafar: Demokrasi adalah terbagi dalam dua hal yaitu demokrasi normatif adalah demokrasi yang umumnya diwujudkan oleh negera. Sedangkan untuk demokrasi empirik adalah suatu demokrasi yang wujudnya hanya berada di dunia politik.

·        Pengertian demokrasi menurut Yeni R. Lukiswara dan Sumarno AP: Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyatt, olehh rakyat dan untukk rakyat.

            Nah dari pengertian demokrasi menurut para ahli diatas, dapat dilihat pula aplikasi demokrasi yang terlihat dengan nama demokrasi itu sendiri sebagai corak yang akan diaplikasikannya itu dalam bentuk apa. Dimana satu sama lainnya berbeda bahkan ada yang bertentangan sebagai berikut:



(1). Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang terpusat pada aspirasi, kepentingandan suara rakyat serta memiliki jiwa dan dasar paham pancasila atau nilai-nilai luhur pancasila yang bersumber pada tata nilai sosial budaya.

(2). Demokrasi Liberal adalah sistem demokrasi yang menekankan pada kebebasan manusia untuk memiliki kepentingan manusia dan kekuasaan dalam pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang.

(3). Demokrasi Terpimpin adalah sistem demokrasi yang ingin mengarahkan pada pimpinan tunggal.

(4). Demokrasi Proletar adalah sistem demokrasi yang ingin menyejahterakan rakyat dengan segala sesuatunya ditetapkan dan dikuasai oleh negara serta tidak mengenal kelas masyarakat.

(5). Demorasi Totaliter adalah demokrasi yang mempunyai tujuan utama untuk menghalalkan segala cara.

(6). Demokrasi Titular adalah suatu sistem demokrasi yang bercampur dengan gaya lama dan modern.

(7). Demokrasi Formal adalah suatu demokrasi yang menempatkan persamaan kedudukan setiap orang dalam politik dengan tidak menyertakan upaya dalam menghilangkan kesenjangan ekonomi.

(8). Demokrasi Material adalah demokrasi yang tercipta atas persamaan ekonomi dan sosial.

(9). Demokrasi Campuran adalah demokrasi yang menciptakan kesejahteraan rakyat dengan memposisikan semua orang dengan hak yang sama.


Kesimpulan dan Penutup

            Kesimpulannya adalah nyaris untuk menyamakan antara sistem yang bersumber dan diridhai Allah untuk seluruh hamba-Nya dengan sebuah sistem yang datang hanya dari pemikiran manusia saja. Islam datang untuk menutup kekurangan atau kelemahan yang ada pada demokrasi sekarang ini, karena sistim demokrasi yang ada sekarang ini pun satu sama lainnya berbeda seperti yang diuraikan diatas.

            Penulisan ini masih mengandung kekurangan, dan berusaha untuk mengurai permasalahan, namun dia sendiri merupakan masalah yang membutuhkan solusi [Asy Syura wa ad-Dimuqratiyyah al-Gharbiyyah hlm. 32].

            Meskipun ada persamaan antara syura dan demokrasi sebagaimana yang dinyatakan oleh sebagian kalangan. Namun, terdapat perbedaan yang sangat substansial antara keduanya, mengingat bahwa memang syura adalah sebuah metode yang berasal dari Rabb al-Basyar (Tuhan Pencipta dan Pemelihara Manusia), yaitu Allah, sedangkan demokrasi merupakan buah pemikiran dari manusia yang tentunya tidak lepas dari kekurangan.

            Demikianlah lebih dan kurangnya tulisan ini dalam memaparkan pandangan-pandangan dari sistim Syuro dalam ajaran Islam dalam habblum minan nās – hubungan antara sesama manusia yang digariskan oleh Rabb al-Basyar, dan apa yang dipikirkan oleh manusia modern dalam berdemokrasi - hubungan pemerintahan dengan rakyat - yang berlaku saat ini. Wallahu al-Muwaffiq. Billahit Taufiq wal-Hidayah. □ AFM


Rujukan:

Asy Syura fi al-Kitab wa as-Sunnah wa ‘inda Ulama al-Muslimin karya Prof. Dr. Muhammad bin Ahmad bin Shalih ash-Shalih
Asy Syura fi Dhlaui al-Quran wa as-Sunnah karya Prof. Dr. Hasan Dhliya ad-Din Muhammad ‘Atr
Fitnah ad-Dimuqratiyah karya al-Imam Ahmad Walad al-Kiwari al-‘Alawi asy-Syinqithi
Makalah Nazharat Mu’ashirah fi Fiqh asy-Syura karya Prof. Dr. Ahmad ‘Ali al-Imam
Syura bukan Demokrasi karya M. Shiddiq al-Jawi


Sumber:

https://id.wikibooks.org/wiki/Yunani_Kuno/Pemerintahan
https://muslim.or.id/6055-syura-dalam-pandangan-islam-dan-demokrasi.html
http://informasiana.com/pengertian-demokrasi-menurut-para-ahli/□□□